Beranda / Partai Kedaulatan / Pemutakhiran Data Partai Politik: Validitas, Akurasi, dan Tertib Administrasi

Pemutakhiran Data Partai Politik: Validitas, Akurasi, dan Tertib Administrasi

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah berjalan sejak lama dan bukan agenda baru. Proses ini mencakup pemutakhiran data kepengurusan hingga data anggota partai politik yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan.

“Pemutakhiran data partai politik ini bukan kegiatan insidental, melainkan proses yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan setiap semester dalam satu tahun, dan ditutup pada akhir masing-masing semester,” kata Anggota KPU Idham Holik saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 serta Pemenuhan Syarat LHKPN dalam Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) yang digelar di Ruang Sidang KPU, Rabu (17/12/2025).

Idham juga menyampaikan setelah partai politik (parpol) ditetapkan sebagai peserta Pemilu pada 14 Desember 2022, maka sejak Januari 2023 partai politik telah mulai melakukan pemutakhiran data. Langkah tersebut menegaskan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berkelanjutan yang telah disampaikan secara resmi kepada seluruh partai politik.

Lebih lanjut, Idham menyampaikan kegiatan pemutakhiran data parpol berkelanjutan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya Pasal 146 Bab XII. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan partai politik tidak terbatas pada partai politik yang memperoleh kursi di parlemen, melainkan seluruh partai politik yang telah memiliki status badan hukum.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akurasi data partai politik sebagai bagian dari upaya KPU dalam menjaga tertib administrasi kepemiluan serta meningkatkan kualitas tata kelola data,” tegas Idham.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, serta perwakilan dari partai politik.

(Humas KPU)